Fathul Muin Bab Nikah

0
I. Defnisi Nikah

Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad s.a.w. (seperti yang tertera pada ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la) berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anhu : tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah).

II. Faedah–faedah nikah
Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali, seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ diantaranya:

A. Mendapatkan keturunan yang mana di dalam kita mendapatkan keturunan tersebut mempunyai 4 nilai dalam beribadah:

1. Untuk meneruskan kelangsungan hidup jenis manusia dimuka bumi ini, seperti yang tertera dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian supaya kalian mempunyai keturunan.

2. Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w. dengan memperbanyak umatnya, karena nabi Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan banyaknya umat beliau. Seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan menjadi banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang lain pada hari kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

3. Mengharapkan do’a dari anaknya kelak untuk kedua orang tuanya, karena semua amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk anak yang sholeh yang selalu mendo’akan kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi)

4. Mengharapkan syafa’at dari anaknya.

B. Dengan pernikahan tersebut kita mendapatkan benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.
C. Mendapatkan kesenangan dalam kehidupan dan kesemangatan dalam melaksanakan ibadah.
D. Mendapatkan banyak pahala dll.

III. Berniat yang baik dalam menikah

Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa sesungguhnya amal kita tergantung pada niat kita sendiri maka dalam mengerjakan suatu, kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.

Adapun niat seseorang yang akan menikah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin Abibakar Assakran diantaranya:

a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.
b. Berniat memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah.
c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (ma’siat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat giat dalam beribadah.
f. Berniat melawan hawa nafsu.
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga.
h. Berniat mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah dll.

IV. Hukum Menikah

A. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak mampu menahan nafsunya sehingga bisa melakukan perzinahan.

B. Sunnah, bagi setiap orang yang mempunyai keinginan untuk menikah dan mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa mahar untuk istrinya, nafkah untuk istri di hari perkawinannya dan malam harinya dan juga mempunyai uang untuk beli baju satu stel pada hari perkawinannya.

C. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah tapi tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin) atau sebaliknya yaitu mempunyai uhbah (bekal untuk kawin) tapi tidak mempunyai keinginan untuk menikah.

D. Makruh, bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk nikah dan tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin).

e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah tapi tidak ingin menafkahinya dhohir atau batin.

V. Anjuran agama untuk melihat wanita yang akan di kawini (dinikahi) sebelum nikah, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya karena itu akan menjadikan sebab langgengnya kalian berdua”. Seperti yang diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi dengan syarat-syarat tertentu diantaranya:

A. Dengan niatan ingin menikah (bukan main-main)
B. Ada harapan untuk diterima pinangannya.
C. Melihatnya cukup di wajah dan kedua telapak tangannya tidak yang lain (karena wajah dan kedua telapak tangan sudah menggambarkan keseluruhan tubuhnya).
D. Perempuan yang belum bertunangan.
E. Perempuan yang boleh dinikahi.

Peringatan, berpacaran hukumnya haram mutlak, dan bisa menimbulkan fitnah dan malapetaka.

VI. Rukun-rukunnya nikah

1. Wali nikah.

Wali nikah dibagi dua :
1) Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali.
2) Wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA.

A. Orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu :

1) Ayah kandung
2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.
5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6) Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung
8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak
9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan)
10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya.
11) Paman ayah
12) Anak paman ayah (misanan ayah)
13) Paman kakek kemudian anaknya
14) Paman ayah kakek kemudian anaknya

B. Adapun cara perwalianya harus berurutan yaitu dari 1 kalau tidak ada dan tidak memenuhi syarat maka baru yang ke 2, kalau tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan seterusnya.

C. Syarat-syarat menjadi wali nikah di antaranya :

1) Wali nikah harus mencapai batas baligh
2) Harus berakal sehat tidak gila.
3) Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat dosa besar)
4) Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh
5) Bukan karena paksaan
Syarat-syarat menjadi wali nikah di antaranya :

2. Istri

A. Ciri-ciri yang sunnah dipilih pada calon istri diantaranya :

1) Wanita yang sholihah

2) Wanita yang cerdas
3) Wanita yang sudah mencapai batas baligh
4) Wanita yang subur
5) Wanita dari keturunan keluarga yang baik-baik
6) Wanita yang cantik dhohir dan batinya. Yaitu fisiknya sehat dhohir dan batin.

B. Wanita yang haram dinikahi diantaranya :

1) Wanita yang masih berstatus istri orang
2) Wanita yang sedang menjalankan iddah
3) Wanita yang murtad (yang keluar dari agama Islam)
4) Wanita yang kafir kalau belum masuk Islam
5) Wanita yang menjadi mahromnya dari nasab.
6) Wanita yang menjadi mahromnya dari susuan
7) Wanita yang menjadi mahromnya dari periparan
8) Wanita yang menjadi bibi istrinya atau saudari istrinya, kalau belum diceraikan atau meninggal dunia.

C. Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman semua pria :

1) Wanita yang sholehah yang taat beragama
2) Wanita yang selalu bergairah kepada suaminya
3) Wanita yang sabar dan tabah
4) Wanita yang tidak suka mengeluh dan mengadu kecuali hal-hal yang penting
5) Wanita yang tidak berdandan kecuali untuk suaminya saja
6) Wanita yang selalu menyenangkan hati suaminya
7) Wanita yang selalu taat kepada semua perintah suaminya yang baik-baik saja
8) Wanita yang benar-benar menjaga martabat dirinya dan harta suaminya
9) Wanita yang cerdas dan rajin
10) Wanita yang selalu sopan dan lembut terhadap suaminya
11) Wanita yang selalu menjaga kebersihan di badan, pakaian dan rumahnya dan memakai wewangian
12) Wanita yang menjaga semua rahasia suaminya
13) Wanita yang selalu meringankan beban suaminya
14) Wanita yang menyiapkan makan dan minum untuk suaminya
15) Wanita yang tidak menolak apabila diajak bersenggama (jimak), kecuali jika ada udzur (halangan)
16) Wanita yang selalu memperhatikan suaminya
17) Wanita yang selalu menutupi auratnya kecuali terhadap suaminya.
18) Wanita yang selalu rapi dalam berpenampilan.

Apabila wanita mempunyai sifat-sifat yang ada diatas maka akan menambah paras kecantikannya, walaupun wajahnya kurang mempesona, dan akan menimbulkan rasa cinta dan sayang selalu dari suaminya.

You may like these posts

No comments