Definisi Thoharoh

0

Pengertian Thaharah Menurut bahasa

Thaharah menurut bahasa adalah bersuci. Maksud artian disini ialah bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat.

Thaharah merupakan persyaratan dari beberapa  ibadah. Oleh karna itu bersuci merupakan pengajaran yang penting dalam ajaran islam. Tata cara bersuci yang diajarkan agar manusia menjadi suci dan bersih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu]

Dalam hadits yang lain beliau juga bersabda, Artinya: “Bersuci adalah setengah dari iman.” [HR. riwayat Muslim]

Pengertian Thaharah Dalam Istilah Syara’

Menurut syara’ Thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam. Bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian).

Imam An-Nawawi mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit dan orang yang tidak dapat menahan kencing.

Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan thaharah dengan ‘menghilangkan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya shalat, yaitu hadats dan najis dengan air, atau menghilangkan hukumnya dengan tanah’.

Bersuci dari hadats terbagi tiga, yaitu
(1) hadats besar, dengan mandi,
(2) hadats kecil, dengan wudhu,
(3) pengganti keduanya jika sangat sulit untuk mandi dan berwudhu, yaitu dengan tayammum.

  
Macam-maca pembagian Thaharah
Thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayammum serta yang berhubungan dengan tata cara bersuci lainnya. Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah  dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan batinia.

a. Bersuci Lahiriah

Thaharah atau bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan darisegala bentuk kotoran atau najis. Bersuci lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.

1) Bersuci dari najis adalah berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hlang rasa, bau, dan warna.

2) Bersuci dari hadas adlah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di mersihkan.

b. Bersuci batiniah

Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seprti syirik, takabur, dan ria. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
  

Macam-Macam Alat Thaharah

Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci ada dua macam, yakni benda padat dan benda cair. Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda-benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.

Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apa pun dari najis, misalnya air sumur,air mata air,air sungai,air laut,dan air salju.

Macam-Macam Air yang dapat digunakan untuk bersuci

a. Air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air laut, air salju,air embun,dan air sungaiselama semuanya itu belum berubah warna,bau,dan rasa;

b. Air suci,tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh,air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan;

c. Air mutanajis atau air yang terkena najis, air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti  air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis serta. air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah).

d. Air  yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.

e. Air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan bersuci karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.

 Macam-Macam Najis dan Tata Cara mensucikannya

Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.

a.    Najis Berat (Mugallazah)

Najis berat adalah suatu benda najis yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

b.    Najis Ringan (Mukhaffafah)

Najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.

c.    Najis Sedang (Mutawassitah)

Najis sedang adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah dan mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.

1)    mutawassitah hukumiyyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air diatasnya.

2)    mutawassitah ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujud, bau, atau pun rasa. Cara menyucikannya adlah dibasuh samapai hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah dihilangkan).

You may like these posts

No comments