Organisasi adalah sekumpulan orang dalam wadah untuk tujuan bersama, seperti halnya organisasi GP Ansor yang memiliki visi dan misi yang sangat jelas. Maka dari itu organisasi adalah hak anggota, kebijakan-kebijakan organisasi harus berasal dari suara anggota asalkan tidak keluar dari anggaran dasar.
Tapi hal ini tidak berlaku pada Ansor Ranting Ringinharjo yang kepemimpinannya berakhir di tahun 2019, ada oknum di luar organisasi bekerjasama dengan oknum Ansor Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk Ansor baru. Jelas hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar, karena Ansor Ringinharjo memiliki anggota yang cukup banyak dan hak-hak anggotanya dikebiri. Sesuai aturannya bahwa pembentukan kepemimpinan ranting Ansor dilaksanakan melalui rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang sah, dan keputusan rapat diperoleh dari persetujuan lebih dari separuh anggota yang hadir, tetapi oknum-oknum itu mengabaikan hal tersebut.
Atas kejadian itu perwakilan anggota telah melakukan proses komunikasi dengan para orang tua seperti Majelis Musyawarah Cabang NU Kecamatan Gubug untuk diadakan mediasi tapi tidak mendampak. Hari demi hari telah menunggu dan berkomunikasi, akan tetapi SK untuk Kepemimpinan Ansor baru yang dibentuk tidak sesuai anggaran dasar sudah terlanjur rilis. Perjuangan untuk menjaga dan mempertahankan organisasi agar sesuai dengan aturan-aturan yang dibuatnya sendiri telah berakhir.
Walaupun demikian, para mantan anggota yang tidak dihormati hak-haknya tetap mengadakan kegiatan majlis dzikir dan sholawat yang bertujuan melestarikan amalan ahlus sunnah wal jamaah dan mengharap ridlo Allah meski tanpa bendera GP Ansor.
Ini adalah tulisan terakhir tentang Organisasi Ansor dari blog ini.
Tapi hal ini tidak berlaku pada Ansor Ranting Ringinharjo yang kepemimpinannya berakhir di tahun 2019, ada oknum di luar organisasi bekerjasama dengan oknum Ansor Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk Ansor baru. Jelas hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar, karena Ansor Ringinharjo memiliki anggota yang cukup banyak dan hak-hak anggotanya dikebiri. Sesuai aturannya bahwa pembentukan kepemimpinan ranting Ansor dilaksanakan melalui rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang sah, dan keputusan rapat diperoleh dari persetujuan lebih dari separuh anggota yang hadir, tetapi oknum-oknum itu mengabaikan hal tersebut.
Atas kejadian itu perwakilan anggota telah melakukan proses komunikasi dengan para orang tua seperti Majelis Musyawarah Cabang NU Kecamatan Gubug untuk diadakan mediasi tapi tidak mendampak. Hari demi hari telah menunggu dan berkomunikasi, akan tetapi SK untuk Kepemimpinan Ansor baru yang dibentuk tidak sesuai anggaran dasar sudah terlanjur rilis. Perjuangan untuk menjaga dan mempertahankan organisasi agar sesuai dengan aturan-aturan yang dibuatnya sendiri telah berakhir.
Walaupun demikian, para mantan anggota yang tidak dihormati hak-haknya tetap mengadakan kegiatan majlis dzikir dan sholawat yang bertujuan melestarikan amalan ahlus sunnah wal jamaah dan mengharap ridlo Allah meski tanpa bendera GP Ansor.
Ini adalah tulisan terakhir tentang Organisasi Ansor dari blog ini.