Ada yang mempertanyakan tentang mengusap wajah setelah menunaikan shalat maupun setelah berdoa, untuk membawasnya ada keterangan dari Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu' 2/487:
ﻭﻣﻦ ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻙ ﻭﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﻭﺍﻷﻣﺎﻛﻦ ﻭﺍﻷﺣﻮﺍﻝ ﺍﻟﺸﺮﻳﻔﺔ ﻭﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺭﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﻣﺴﺢ ﻭﺟﻬﻪ ﺑﻌﺪ ﻓﺮﺍﻏﻪ ﻭﺧﻔﺾ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻓﺘﺔ
Artinya: Sebagian dari tatacara doa adalah ia dilakukan pada waktu, tempat, dengan perilaku yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, merendahkan suara antara keras dan samar.
Artinya: Sebagian dari tatacara doa adalah ia dilakukan pada waktu, tempat, dengan perilaku yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, merendahkan suara antara keras dan samar.
Dalam kitab Tahqiq, Imam Nawawi menetapkan sunnahnya mengusap wajah setelah berdoa sebagaimana dikutip oleh Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib 1/160, Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj 1/370.
Adapun mengusap wajah setelah salam dalam shalat, Imam Nawawi 4/99 dalam Al-Majmu' menyatakan
ﻭﻛﺮﻩ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻻﻧﺼﺮﺍﻑ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﺒﺎﺭ ﻭﻧﺤﻮﻩ
Artinya: Ulama salaf memakruhkan mengusap dahi saat shalat dan sebelum selesai shalat (sebelum salam) dengan tujuan untuk membersihkan debu dan lainnya.
ﻭﻛﺮﻩ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻻﻧﺼﺮﺍﻑ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﺒﺎﺭ ﻭﻧﺤﻮﻩ
Artinya: Ulama salaf memakruhkan mengusap dahi saat shalat dan sebelum selesai shalat (sebelum salam) dengan tujuan untuk membersihkan debu dan lainnya.
Itu artinya, kalau mengusap wajah setelah salam tidak apa-apa. Bahkan Al-Bakri dalam kitab Ianatut Tolibin 1/184-185 menyatakan: "Dalam riwayat Imam Nawawi di sebutkan: Dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa: 'Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan."'
Pendapat Imam Nawawi yang dikutip Al-Bakri di atas berdasarkan hadits dari Anas bin Malik sebagai berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﻔَﺘَﻞَ ﻣِﻦْ ﺻَﻼﺗِﻪِ ﻣَﺴَﺢَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ , ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ : « ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻻ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻ ﻫُﻮَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦُ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢُ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺫْﻫِﺐْ ﻋَﻨِّﻲ ﺍﻟْﻬَﻢَّ ﻭَﺍﻟْﺤَﺰَﻥَ »
Artinya: Dari Anas ia berkata, Rasulullah apabila selesai shalat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya lalu berdoa: Dengan nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia yang Maha Pengasih Penyayang, Ya Allah hilangkan dariku rasa galau dan kesusahan.
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﻔَﺘَﻞَ ﻣِﻦْ ﺻَﻼﺗِﻪِ ﻣَﺴَﺢَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ , ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ : « ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻻ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻ ﻫُﻮَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦُ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢُ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺫْﻫِﺐْ ﻋَﻨِّﻲ ﺍﻟْﻬَﻢَّ ﻭَﺍﻟْﺤَﺰَﻥَ »
Artinya: Dari Anas ia berkata, Rasulullah apabila selesai shalat beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya lalu berdoa: Dengan nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia yang Maha Pengasih Penyayang, Ya Allah hilangkan dariku rasa galau dan kesusahan.
Hadits ini disebut antara lain dalam kitab-kitab berikut: Mukjamul Ausat lil Tabrani, Kashful Astar Al-Haitsami, Nuskhat al-Zubair bin Adi, Amali Ibnu Sam'un Al-Waidz, Amalul Yaum wal Lailah Ibnus Sunni, dan lain-lain.
Status hadits: Hadits ini menurut Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad berstatus hasan. Tabrani dalam kitab Al-Dua' berkata: Sanad hadits ini muttashil dan para rawinya tsiqoh alias dapat dipercaya; statusnya hadits hasan. Ibnu Nuaim dalam kitab Hilyatul Auliya menyatakan bahwa status hadits ini hasan. Menurut Zubair bin Adi dalam Nuskhat Az-Zubair: hadis ini sanadnya muttasil dan rijalnya dapat dipercaya (siqoh). As-Syajari dalam Al-Amali Al-Khamisiyah menyatakan sama.
Kesimpulan:
Mengusap wajah dengan tangan kanan setelah shalat (setelah salam kedua) adalah sunnah.